Selasa, 11 Desember 2012

Ketenagakerjaan Indonesia


KATA PENGANTAR


            Puji dan Syukur kepada Allah SWT, atas Rahmat dan Hidayah-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini guna memenuhi tugas terstruktur yang diberikan Dosen pengajar mata kuliah Pengantar Ekonomi, Jurusan Perbankan Syari’ah Fakultas Ekonomi Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim – Malang.
  
 Makalah ini masih belum sempurna disebabkan karena terbatasnya kemampuan pengetahuan baik teori maupun praktek. Dengan demikian, Saya sangat mengaharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca guna memperbaiki dan menyempurnakan panulisan makalah ini.
           
           
Kiranya yang Maha Kuasa tetap menyertai kita sekalian, dengan harapan pula agar karya ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkannya.






Malang, 6 Desember 2012

Penulis



Fajar Sholeh


                                                       DAFTAR ISI        




                   













BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Globalisasi adalah sebuah era yang tidak dapat dihindarkan. Saat ini, semua bangsa sedang bersaing untuk menjadi yang terdepan dalam era persaingan. Berbicara tentang persaingan antara bangsa, tentu saja setiap bangsa dituntut untuk memiliki daya saing yang tinggi. Bangsa yang memiliki daya saing tinggi ditandai dengan kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang andal, penguasaan pengetahuan yang tinggi, dan penguasaan perekonomian global.
Berdasarkan Global Competitiveness Report (2006) yang dikeluarkan World Economic Forum (WEF), Indonesia menempati peringkat ke-50. Kita bandingkan dengan beberapa negara tetangga, antara lain Singapura (5), Malaysia (26) dan Thailand (35).
Berdasarkan Human Development Report (2006) yang dikeluarkan UNDP, posisi Indonesia dalam hal kualitas SDM (human development index) adalah peringkat ke-108 dari 177 negara. Bandingkan dengan beberapa negara tetangga, yaitu Singapura (25), Brunei Darusallam (34), Malaysia (61), Thailand (74), Filipina (84), Vietnam (109), Kamboja (129), Myanmar (130), Laos (133), dan Timor Leste (142). Data tersebut menunjukkan bahwa daya saing Indonesia belum sesuai dengan harapan. Kemerdekaan yang sudah berlangsung lebih dari 61 tahun belum mampu memberikan kesejahteraan kepada rakyat Indonesia. Ini adalah hasil dari sistem yang buruk.
Yang menjadi faktor utama lemahnya kinerja dan profesionalisme pekerja Indonesia adalah upah. Bicara soal upah minimum saja, Indonesia masih jauh lebih rendah dibanding Malaysia dan Filipina, jika kondisinya kemudian dibalik, dimana Indonesia mampu memberikan upah yang layak dan memberikan kesejahteraan yang lebih baik dari Malaysia dan Filipina, maka kualitas dan daya saing pekerja Indonesia akan jauh lebih baik dari kedua negara itu.
Hal ini bisa dilihat dari tingginya tingkat permintaan negara luar terhadap pekerja (TKI) asal Indonesia. Kondisi ini menempatkan Indonesia sebagai pemasok tenaga kerja terbesar ke sejumlah negara ASEAN.

B.     Perumusan Masalah


1.      Bagaimana membangun ketenagakerjaan Indonesia ?
2.      Apa saja tugas pemerintah dalam ketenagakerjaan Indonesia ?


C.    Ruang Lingkup Masalah


Permasalahan ini tentang tema ketenagakerjaan Indonesia. Data yang didapat bersumber dari data primer maupun data sekunder yang telah dikembangkan oleh penulis.


D.    Tujuan Dan Kegunaan Penelitian


Tujuan dan kegunaan penelitiaan ini adalah sebagai sumbangsih untuk pemikiran ataupun rujukan dari peneliti selanjutnya. Kegunaanya digunakan sebagai bahan pembanding penelitian yang terdahulu, sekarang dan akan datang.













BAB II

PEMBAHASAN

A.    Ketenagakerjaan

1.      Ruang Lingkup Ketenagakerjaan
Ketenagakerjaan diatur dalm Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, yang diundangkan pada Lembaran Negara Tahun 2003 No. 39 pada tanggal 25 Maret 2003, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan itu.
Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian dari integral dari pembangunan nasional berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual (penjelasan umum atas UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).
UU No. 13 Tahun 2003 ini kiranya diusahakan sebagai peraturan yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan hubungan industrial.
Ketenagakerjaan menurut pasal 1 UU No. 13 Tahun 2003 adalah:
“segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.”
Hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum masa kerja, misalnya adalah kesempatan kerja, perencanaan tenaga kerja dan penempatan tenaga kerja, sedangkan hal sesudah masa kerja, misalnya adalah masalah pensiun.
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu malakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan / atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Pengertian tenaga kerja ini lebih luas dari pengertian pekerja/buruh karena pengertian tenaga kerja mencakup pekerja/buruh, yaitu tenaga kerja yang sedang terikat dalam suatu hubungan kerja dan tenaga kerja yang belum bekerja. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dengan kata lain, pekerja/buruh adalah tenaga kerja yang sedang dalam ikatan hubungan kerja.   

2.      Arah Pembangunan Ketenagakerjaan
Sebagian besar manusia di muka bumi Indonesia menyadari bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja memiliki peran dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku (actor) dalam pembangunan. Sejalan dengan itu, pembangunan ketenagakerjaan diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan serta melindungi hak dan kepentingannya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakaan atas asas keterpaduan dan kemitraan. Oleh karena itu, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan yang telah dilakukan perubahan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000 bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk:
1.      Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimum,
2.      Menciptakan pemerataan kesmpatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional,
3.      Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraannya,
4.      Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
  
Dalam pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah diharapkan dapat menyusun dan menetapkan perencanaan tenaga kerja. Perencanaan tenaga kerja dimaksudkan agar dapat dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi dan implementasi program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan. Penyusunan perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang harus disusun minimum meliputi:
1.      Penduduk dan tenaga kerja,
2.      Kesempatan kerja,
3.      Pelatihan kerja,
4.      Produktivitas tenaga kerja,
5.      Hubungan industrial,
6.      Kondisi lingkungan kerja,
7.      Pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja.

Informasi ketenagakerjaan diperoleh dari seluruh pihak yang terkait, baik dari instansi pemerintah maupun instansi swasta. Tata cara memperoleh informasi ketenagakerjaan dan penyusunan serta pelaksanaan perencanaan tenaga kerjadisusun secara ilmiah dan objektif.

3.      Hubungan Kerja
Sebagai bukti terjalinnya hubungan kerja antara pengusaha dengan tenaga kerja harus dibuat perjanjian kerja yang mempertimbangkan hal-hal berikut:
a.       Kemauan bebas tenaga kerja dan pengusaha
b.      Kemauan atau kecakapan tenaga kerja dan pengusaha
c.       Adanya pekerjaan yang dijanjikan
d.      Pekerjaan yang dijanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum kesusilaan, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4.      Hubungan Industrial
Hubungan industrial merupakan suatu sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang atau jasa, yaitu pekerja, pengusaha dan pemerintah diarahkan untuk menumbuhkembangkan hubungan yang harmonis atas dasar kemitraan yang sejajar dan terpadu diantara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang didasarkan atas nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

5.      Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan
Setiap pengusaha wajib memberikan perlindungan pengupahan standar terhadap tenaga kerja melalui penetapan upah minimum regional. Pengusaha juga diwajibkan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan menyediakan fasilitas kesejahteraan dan memperhatikan kebutuhan pekerja sesuai kemampuan perusahaan.
6.      Pelatihan Kerja
Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan dan mengembangkan keterampilan atau keahlian kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan tenaga kerja.
 Pelatihan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha, baik didalam maupun diluar hubungan kerja yang pelaksanaannya berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada standar kualifikasi keterampilan atau keahlian yang pelaksanaannya dilakukan secara berjenjang, berkait dan berlanjut.

7.       Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja
Pelayanan penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja yang tepat pada pekerjaan yang tepat sesuai dengan keterampilan, keahlian, dan kemampuan. Pelayanan penempatan tenaga kerja tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan harkat, martabat, perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja tanpa diskriminasi.

8.      Tenaga Kerja di Dalam Hubungan Kerja Sektor Informal Dan di Luar Hubungan Kerja
setiap tenaga kerjayang bekerja didalam hubungan kerja sektor informal dan di luar hubungan kerja berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, tenaga kerja juga berhak memperoleh keselamatan kerja dalam melakukan pekerjaan.







B.     Tugas Pemerintah Dalam Ketenagakerjaan

Pemerintah menurut UU No. 13 Tahun 2003 mempunyai tugas:
1.      Perencanaan tenaga kerja
2.      Perluasan kesempatan kerja
3.      Pembinaan, dan
4.      Pengawasan

Tugas pemerintah ini kiranya sesuai dengan fungsinya seperti yang tercantum pada pasal 102 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003, yaitu:
·         Menetapkan kebijakan
·         Memberikan pelayanan
·         Melaksanakan pengawasan
·         Melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

1.      Perencanaan Tenaga Kerja
Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja melalui pendekatan perencanaan tenaga kerja nasional, daerah dan sektoral, yaitu pendekatan secara makro (penjelasan pasal 7 UU No. 13 Tahun 2003).
Perencanaan tenaga kerja makro ini dijadikan pedoman dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
Perencanaan tenaga kerja meliputi:
·         Perencanaan tenaga kerja makro, dan
·         Perencanaan tenaga kerja mikro.
Perbedaan dari perencanaan tenaga kerja makro dan mikro ini terletak dari ruang lingkupnya, yaitu bagi perencanaan tenaga kerja makro ruang lingkupnya adalah secara nasional, daerah maupun sektoral, sedangkan bagi perencanaan tenaga kerja mikro, ruang lingkupnya adalah sebatas instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta.

2.      Perluasan Tenaga Kerja
Pasal 41 UU No. 13 Tahun 2003 menetapkan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan ketenagakerjaan dan perluasan tenaga kerja. Pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan dan perluasan kesempatan kerja ini dibebankan bukan hanya kepada pemerintah saja, tetapi diharapkan dari masyarakat, karena itu dibentuk badan koordinasi yang beranggotakan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
Pemerintah bertanggung jawab mengupayakan perluasan tenaga kerja, baik didalam maupun di luar hubungan kerja. Tanggung jawab perluasan kesempatan kerjaaada pada pemerintah, tetapi masyarakat juga didorong untuk ikut mengupayakan perluasan kesempatan kerja ini. Karena itu, diharapkan lembaga keuangan, baik perbankan maupun non perbankan, dan dunia usaha perlu membantu dan memberikan kemudahan bagi setiap kegiatan masyarakat yang dapat menciptakan atau mengembangkan perluasan kesempatan tenaga kerja. Semua kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah di setiap sektor diarahkan untuk mewujudkan perluasan kesempatan kerja.

3.      Pembinaan
Penjelasan pasal 173 menjelaskan bahwa pembinaan adalah “ kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik untuk mengembangkan dan meningkatkan seua kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan”. Pembinaan dilakukan oleh pemerintah secara terpadu dan terkoordinasi dengan mengikutsertakan organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan organisasi profesi terkait.
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur dan kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. Pasal 29 UU No. 13 Tahun 2003 menentukan bahwa pemerintah pusat dan/atau daerah melakukan pembinaan pelatihan kerja dan pemagangan yang ditujukan untuk peningkatan:
-          Relevansi,
-          Kualitas,
-          Efisiensi penyelenggaraan tenaga kerja, dan
-          Produktivitas.
Peningkatan produktivitas dilakukan melalui pengembangan budaya produktif, etos kerja, teknologi, dan efisiensi kegiatan ekonomi, menuju terwujudnya produktivitas nasional.
Lembaga produktivitas nasional dibentuk dalam rangka meningkatkan produktivitas. Lembaga produktivitas berbentuk jejaring kelembagaan pelayanan peningkatan produktivitas, yang bersifat lintas sektor maupun daerah.

4.      Pengawasan
Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Tugas pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undang ketenagakerjaan.
Pegawai pengawas ketenagakerjaan ditetapkan oleh mentri tenaga kerja atau pejabat yang ditunjuk. Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan diatur dengan keputusan Presiden. Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh unit kerja tersendiri pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Unit kerja pelaksana pengawasan ketenagakerjaan mempunyai dua kewajiban berikut:
1.      Wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan kepada Menteri Tenaga Kerja, khusus bagi unit kerja pada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
2.      Wajib merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya patut dirahasiakan dan tidak menyalahgunakan kewenangannya.






BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan pembangunan ketenagakerjaan adalah:
1.      Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimum,
2.      Menciptakan pemerataan kesmpatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional,
3.      Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraannya,
4.      Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
  
Dan tugas pemerintah dalam ketenagakerjaan yang sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 adalah:  
1.      Perencanaan tenaga kerja
2.      Perluasan kesempatan kerja
3.      Pembinaan, dan
4.      Pengawasan.

B.     Saran

Disharmoni hubungan industrial yang terjadi antara perusahaan dan pekerja/buruh merupakan salah satu permasalahan ketenagakerjaan di indonesia yang sangat kompleks, sehingga melahirkan berbagai konsekuensi serta biaya sosial dan ekonomi yang harus ditanggung oleh seluruh bangsa indonesia. Kita perlu sadari bahwa membangun tenaga kerja yang divergen memerlukan integritas manajemen dan profesionalisme yang mumpuni, dengan begitu tenaga kerja menjadi sumber daya manusia yang memiliki keunggulan komparatif pada level kompetisi yang semakin selektif. Untuk menjadikan itu semua perlu antisipasi melalui proses pembelajaran dan pengalaman yang memadai.



DAFTAR PUSTAKA


-            DR.B.Siswanto Sastrohadiwiryo. 2005. Manajemen Tenaga Kerja Indonesia, Pendekatan Administratif dan Operasional. Penerbit PT Bumi Aksara.
-            Hardijan Rusli. 2011. Hukum ketenagakerjaan berdasarkan UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan dan peraturan terkait lainnya. Edisi kedua. Penerbit Ghalia Indonesia.
-            Sagir, Suharsono. 1985. Motivaasi dan Disiplin Kerja Karyawan untuk Meningkatkan Produktivitas dan Produksi (Seri Produktivitas II).
-            Tunggal, Imam Sjahputra dan Tunggal, Amin Wijaya. 1998. Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan Baru di Indonesia






Tidak ada komentar:

Posting Komentar